MOTOR Plus-online.com - Semakin banyak sepeda listrik beredar di jalan dan umumnya dipakai pelajar SD, SMP, dan SMA.
Sepeda listrik lebih dipilih daripada motor karena tidak butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarainya.
Ditambah sepeda listrik tidak punya surat registrasi seperti STNK dan BPKB, sehingga enggak perlu perpanjangan tiap tahun.
Meski begitu, pengguna sepeda listrik yang kebanyakan anak-anak kurang mengindahkan aturan berlalulintas.
Bahkan baru-baru ini beredar video kecelakaan lalu lintas seorang anak yang mengendarai sepeda listrik tewas ditabrak mobil boks di Makassar, Sulawesi Selatan.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
Fakta uniknya, ada negara di luar sana yang menerapkan SIM untuk pengendara sepeda listrik, udah kayak motor aja nih.
Mengutip i24news.tv, Kementerian Transportasi Israel menerapkan SIM untuk sepeda listrik pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Motor Listrik Yamaha BOOSTER Sudah Buka Pesanan, Apa Saja Fiturnya
Hal itu bertujuan untuk menekan angka kecelakaan sepeda listrik di Israel.
Aturannya pengendara sepeda listrik minimal berusia 15 tahun.
Kemudian harus lulus tes teori yang berfokus pada keselamatan jalan raya untuk sepeda listrik dan hak pejalan kaki.
Jika berkendara tanpa menggunakan helm, maka bisa dikenakan denda tilang.
Sementara di China pengguna sepeda listrik tidak perlu SIM, namun ada batas usia pengendara.
Mengutip asia.nikkei.com, hanya warga usia 16 tahun ke atas yang boleh mengendarai sepeda listrik.
Hal yang sama juga diterapkan di Inggris, namun usia minimal pengendara adalah 14 tahun.
Sementara itu, pemerintah negara bagian California, Amerika Serikat baru akan menerbitkan aturan pembuatan SIM sepeda listrik.
Dilansir dari electrek.com, banyak pengendara sepeda listrik muda yang mengabaikan aturan lalu lintas.
Untuk mendapatkan SIM harus mengikuti tes tertulis online, serta syarat usia minimal 12 tahun.
Menurut brother pengendara sepeda listrik di Indonesia harus punya SIM atau tidak?
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR