MOTOR Plus-online.com - Aturan knalpot racing buat motor harian jadi perbincangan hangat di tengah bikers.
Pada Juni lalu, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menghadap ke Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk membahas standar knalpot racing yang bisa dipakai harian, Jumat (9/6/2023).
Paling utama pembicaraan AKSI dengan Kemenkop UKM bagaimana standar teknis knalpot racing supaya tidak kena razia.
"Standar teknisnya seperti apa. Misal standarnya berapa dB (satuan kebisingan, red) dan cara pengukurannya kayak apa," ungkap Edi Nurmanto, produsen knalpot Abenk dari Purbalingga, Jawa Tengah.
"Kalau sudah dibuat, kami akan mengikuti,” sambung Ketua Umum AKSI itu.
Aturan knalpot racing untuk harian juga mendapat sorotan dari sejumlah komunitas motor di Jakarta.
Menurut Budi Krisnandar dari 46 Bikers Club, aturan knalpot racing seperti pisau bermata dua.
"Untuk aturan knalpot racing sebenarnya ada dua mata pisau," buka Budi saat ditemui MOTOR Plus-online di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Video Cara India Modifikasi Motor Pakai Knalpot Racing, Bisa Lolos Razia Nih Bro?
"Untuk UMKM mereka perlu hidup juga, cuma perlu diperhatikan tingkat kebisingannya," sambungnya.
"Jadi ada yang racing use dan daily use, nah polisi harus mengatur tingkat desibel (dB)," lanjut Acong, sapaan akrabnya.
"Yang penting regulasinya berapa dB yang harus diatur, dan jangan lupa edukasi ke masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Prio Abdi Winahyu dari Bikers United mengatakan, harus ada perbedaan tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas motor.
"Menurut saya masih oke, cuma harus diberi kepastian motor tipe apa yang ditindak," ujar Prio.
"Misalnya motor gede seperti Harley-Davidson yang suaranya ngebass, minimal ada pedoman yang benar motor kapasitas berapa cc harus keluar suara berapa desibel," tambah dia.
"Itu lebih jelas ya, kalau dipukul rata enggak bisa karena beda merek beda suara, terkadang pabrikan bikin motor punya knalpot berisik," lanjutnya.
"Misal motor 150 cc dengan 250 cc berbeda maksimal dB," sambungnya.
Baca Juga: 3 Modifikasi Motor Yamaha NMAX Old Gaya Anak Muda Siap FYP TikTok
Prio menambahkan, harus ada kepastian untuk pengguna knalpot racing.
"Karena tidak ada kepastian jadi abu-abu terus nih, kedengaran berisik sedikit polisi bisa berhentiin," lanjut dia.
"Kalau ada regulasi yang benar dengan syarat yang tepat, silahkan saja dites," tambah Prio.
"Kalau kita melebihi dB yang ditentukan ya kita terima sebagai masyarakat, tapi kalau dengar berdasarkan suara saja jadi enggak jelas," jelasnya.
Sedangkan Rusdiyanto dari SIMACO (Silaturahmi Max Community) bilang, aturan knalpot racing perlu diterapkan untuk menyaring pengendara yang knalpotnya terlalu bising.
"Setuju banget, banyak bikers yang pakai knalpot aftermarket perlu ada penindakkan, harus ada aturan yang jelas soal desibel seperti ukuran dari dB killer," ungkap Rusdi.
"Contohnya moge kan dari pabrikan suaranya sudah besar tidak terlalu bising di telinga," lanjut pria yang akrab disapa Rush ini.
"Kecuali yang aftermarket yang brong-brong itu, saya sebagai bikers terganggu juga sih," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR