Dalam Dua Minggu Polisi Sita Ribuan STNK, SIM dan Motor Diantara Sebabnya Tidak Bayar Pajak

Aong - Kamis, 27 Juli 2023 | 21:27 WIB
FB Bayu Adit
Ribuan STNK disita

MOTOR Plus-online.com - Bukan tanpa alasan petugas menyita dokumen dan kendaraan.

Dalam dua minggu polisi sita ribuan STNK, SIM dan motor diantara sebabnya tidak bayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun tanggal penyitaan tersebut sejal 10-23 Juli 2023 lalu dan pelanggar diwajibkan mendatangi pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberi keterangan rinci jumlah dokumen serta kendaraan yang disita.

"SIM yang disita sebanyak 5.374, STNK sebanyak 4.455, kendaraan bermotor sebanyak 24 unit, dan 8.683 bukti elektronik," kata Trunoyudo (26/7/23) dikutip dari Kompas.com.

Penyitaan tersebut dilakukan selama Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung 14 hari tersebut.

Selain itu, ada juga bukti elektronik pengendara yang ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Menurutnya, jumlah pelanggar lalu lintas yang ditilang maupun ditegur pada tahun ini meningkat.

Baca Juga: Koleksi Motor Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Robot Trading, 2 Moge dan 3 Vespa Limited Edition

Baca Juga: Sita 40 Motor Joki Balap Liar di Situbondo, Polisi Sebut Ada yang Jadi Korban

Pada Operasi Patuh Jaya 2022, ada 32.271 pelanggar yang ditindak, sedangkan pada tahun ini naik menjadi 54.045 pelanggar.

"Operasi Patuh Jaya 2022 kemarin total tilang dan peneguran sebanyak 32.271, di tahun 2023 meningkat 21.774 menjadi 54.045," ungkap Trunoyudo.

Adapun Operasi Patuh Jaya 2023 telah dilaksanakan selama 14 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dari 10-23 Juli 2023.

Tercatat, ada 18.536 pengendara yang ditilang karena melanggar lalu lintas selama operasi tersebut.

Selain tilang, petugas juga melakukan peneguran tanpa menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.

Tercatat ada 35.509 pengendara yang ditegur tanpa ditilang.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/26/10280941/operasi-patuh-jaya-2023-polisi-sita-ribuan-sim-dan-stnk-pelanggar-lalu

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular