Pinjam Duit Tak Perlu Bayar Full Namun Bisa Nyicil atau Bayar Bunga Saja Cair Rp 1 Sampai 100 Juta

Aong - Jumat, 28 Juli 2023 | 08:23 WIB
Kolase Tribunnews.com/Yamaha Indonesia
Uang cair tidak bayar full dulu bisa bunga atau nyicil

Sementara untuk cara gadai BPKB motor di Pegadaian secara online di aplikasi Pegadaian Digital adalah sebagai berikut:

1. Unduh dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital.

2. Pilih menu 'Pembiayaan'.

3. Pilih 'Pembiayaan Multiguna'.

4. Input jumlah 'Pembiayaan'.

5. Pilih jangka waktu.

6. Mengisi informasi detail jaminan.

7. Konfirmasi pengajuan 'Pembiayaan'.

8. Pengajuan Pembiayaan berhasil.

Bunga Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Berikut perincian tarif gadai BPKB motor di Pegadaian:

1. Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5 persen per bulan.

2. Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25 persen per bulan.

3. Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15 persen per bulan.

Jangka waktu pinjaman gadai BPKB Pegadaian bersifat fleksibel antara 12 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.

Sementara untuk pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat, artinya pelunasan bisa saja dilakukan sebelum jatuh tempo.

Pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dilakukan dengan membayar langsung di kantor Pegadaian atau juga bisa dilakukan dengan online di aplikasi Pegadaian Digital.

Apabila pelunasan dilakukan melalui aplikasi, pembayaran pelunasan bisa dilakukan lewat transfer rekening virtual di bank, minimarket dan metode pembayaran lainnya sesuai pilihan nasabah.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/06/12/cara-gadai-bpkb-motor-di-pegadaian-segini-besaran-bunganya-per-bulan?page=all

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular