MOTOR Plus-online.com - Pelanggar aturan lalu lintas kerap berdebat dengan polantas karena tidak mau ditilang.
Tidak mau tanda tangan surat tilang apakah sah dan tetap harus bayar denda begini penjelasan polisi.
Bagi pelanggar tertentu kadang tidak mau tanda tangan surat tilang.
Pelanggara punya alasan sendiri karena tidak mau ditilang dan merasa tidak melanggar.
Sedangkan polisi juga punya alasan kuat untuk melakukan penilangan kepada si pelanggar.
Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciracas, Pasar Rebo Jakarta Timur AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.
Katanya pengendara yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan, maupun SIM, tetap akan dikenakan sanksi tilang.
"Pengendara yang jelas melakukan pelanggaran namun tidak mau tanda tangan karena tidak mengakui kesalahannya, surat tilang tetap berlaku dan bisa dilaksanakan penilangan dan surat tilang diberikan kepada si pelanggar," kata AKP Gede saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (28/7/2023).
Baca Juga: 18.536 Pelanggaran Ditilang Dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2023 Kesalahan Ini Paling Banyak
Baca Juga: Mudah Cara Cek Tilang Elektronik Anda Diminta Memasukkan Pelat Nomor dari HP Otomatis Akan Ketahuan
KOMENTAR