MOTOR Plus-online.com - Sepeda listrik lebih dipilih daripada motor karena tidak perlu Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk membawanya.
Selain itu, sepeda listrik tidak ada surat registrasi seperti STNK dan BPKB, jadi enggak perlu bayar pajak tahunan kayak motor.
Meski begitu, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.
Terlihat kebal hukum, faktanya sepeda listrik bisa kena tilang polisi di jalan.
Perlu diingat, sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum karena bisa membahayakan pengendara.
Selain melanggar aturan, sepeda listrik juga dirancang tidak untuk jalan bersama kendaraan lainnya.
Dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal termasuk melanggar aturan.
Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh, maka harus naik statusnya jadi motor listrik.
Baca Juga: Baru Tahu di Luar Negeri Bawa Sepeda Listrik Harus Punya SIM Seperti Motor
Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.
"Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ujar Tora dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Dengan kembali diberlakukannya tilang manual, Tora mengakui jika anggota polisi yang bertugas bisa mengamati dengan lebih seksama.
Termasuk menindak pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan umum.
Dia menambahkan, khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.
“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya," ucap dia.
"Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” sambungnya.
Baca Juga: Motor Listrik Yamaha BOOSTER Sudah Buka Pesanan, Apa Saja Fiturnya
Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal.
Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 km/jam.
"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” kata dia.
Tora menambahkan, sejatinya sepeda listrik sah-sah saja digunakan selama pengendara menaati aturan.
Dalam hal ini, hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau trotoar berukuran memadai.
Hal itu juga sejalan dengan regulasi pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020, yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik.
Sementara pada pasal 4 ayat (1) Permenhub tersebut, dijelaskan kalau usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.
Dalam pasal yang sama juga tertulis pengendara sepeda listrik harus menggunakan helm, tidak boleh modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, dan tidak boleh boncengan apabila tidak ada jok pembonceng.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR