Jual Beli Motor Bekas STNK Only, Begini Hukumnya Menurut Polisi

M. Adam Samudra,Uje - Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:50 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi motor STNK only yang banyak beredar di marketplace

MOTOR Plus-online.com - Dalam praktik jual-beli motor bekas dikenal dengan istilah STNK only.

STNK only ini artinya motor bekas tersebut hanya dibekali surat-surat berupa STNK tanpa adanya BPKB.

Sering terjadi jual beli motor bekas STNK only dalam bentuk motor gede atau moge.

Nah lalu apakah aman dan bagaimana hukumnya kalau membeli motor bekas dalam kondisi STNK only?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan berikan penjelasan.

"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," kata Aldo seperti dikutip dari GridOto.com, Sabtu (29/7).

Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:

1. UU No 22/2009
2. PP No 76/2022
3. Perpres 5/2015
4. Perpol 7/2021

Baca Juga: Enggak Cuma Motor Polisi Juga Bisa Tilang Sepeda Listrik Ini Dasar Hukumnya

 

Korlantas Polri
AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan selaku Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri menjelaskan STNK only sangat rawan

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular