MOTOR Plus-online.com - Dalam praktik jual-beli motor bekas dikenal dengan istilah STNK only.
STNK only ini artinya motor bekas tersebut hanya dibekali surat-surat berupa STNK tanpa adanya BPKB.
Sering terjadi jual beli motor bekas STNK only dalam bentuk motor gede atau moge.
Nah lalu apakah aman dan bagaimana hukumnya kalau membeli motor bekas dalam kondisi STNK only?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan berikan penjelasan.
"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," kata Aldo seperti dikutip dari GridOto.com, Sabtu (29/7).
Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:
1. UU No 22/2009
2. PP No 76/2022
3. Perpres 5/2015
4. Perpol 7/2021
Baca Juga: Enggak Cuma Motor Polisi Juga Bisa Tilang Sepeda Listrik Ini Dasar Hukumnya
Karena itu pihaknya mengingatkan konsumen agar selalu waspada saat membeli kendaraan secara online atau melalui perantara.
Ada beberapa tips sederhana saat membeli motor bekas.
1. Survey lokasi. Saat membeli kendaraan bekas, sebaiknya datangi lokasi kendaraan berada dalam kondisi siang hari. melihat fisik kendaraan pada siang hari akan leboh mudah guna memastikan kondisi kendaraaan tersebut. Media online hanya sekedar media informasi, Melihat langsung akan lebih meyakinkan sebelum memutuskan untuk membeli.
2. Jangan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain untuk membeli kendaraan bermotor karena pemahamannya belum tentu sama.
3. Periksa keaslian dokumen seperti STNK, BPKB dan faktur penjualan kendaraan. Termasuk nomor rangka kendaraan dan nomor mesin. Saat ini banyak kalangan yang memalsukan ketiga dokumen tersebut. Untuk memeriksa keasliannya dapat menelusurinya melalui aplikasi e-samsat.
4. Belilah kendaraan bekas melalui platform penjualan mobil bekas yang resmi atau masyarakat mengenalnya secara luas.
5. Mintalah garansi karena platform resmi penjualan mobil bekas umumnya memberikan jaminan garansi tertentu atas produk yang dipasarkannya
Jadi tanpa adanya BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.
"Untuk persyaratan pemindahtanganan ranmor ada beberapa yang harus diperhatikan antara lain BPKB, STNK, cek fisik ranmor, tanda bukti pemindahtangan kepemilikan (surat pengalihan hak, kwitansi dll), identitas pemilik baru dan mutasi keluar daerah jika pemilik baru diluar wilayah regident ranmor," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR