Asyik Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis di Jambi Mulai Bulan Depan Intip Syarat Lengkapnya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 30 Juli 2023 | 09:41 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribun JualBeli
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kiri) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II di Jambi.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat brother yang baru beli motor bekas, biaya balik nama di Jambi digratiskan.

Penting buat brother yang beli motor bekas untuk balik nama data kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Dengan balik nama motor bekas jadi milik sendiri, memudahkan segala urusan ke depannya.

Seperti saat ingin bayar pajak tahunan, atau mau jual lagi motor bekas tersebut.

Gratis biaya balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II digelar Dirlantas Polda Jambi mulai 1 Agustus 2023.

Program balik nama gratis ini diumumkan lewat akun Instagram @polda-jambi, Jumat (28/7/2023).

Ini merupakan hasil kerjasama Dirlantas Polda Jambi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi.

"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Baca Juga: Sudah Ikut Pemutihan Jangan Lupa Balik Nama BPKB Motor Bekas Bro, Intip Biaya dan Syaratnya

Dalam unggahan yang sama, Polda Jambi juga mengumumkan penghapusan biaya pajak progresif.

"Biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti," tulis akun @polda_jambi.

Gratis BBNKB dan penghapusan pajak progresif ini bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan balik nama kendaraannya sendiri.

"Mudah-mudahan dengan memberikan kemudahan ini masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya agar menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini supaya lebih tertib," lanjut Dhafi.

Jika brother ingin ikut program balik nama gratis itu, wajib tahu persyaratannya.

Berikut berkas yang harus dibawa untuk mendapatkan biaya balik nama gratis di Jambi:

- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor)
- Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Bukti Pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Kuitansi pembelian bermeterai

Sementara cara mengurus balik nama motor bekas, simak langkah-langkah berikut:

- Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi
- Selanjutnya Pokja akan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Silahkan lakukan pembayaran,
- Kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
- Selanjutnya Pokja akan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Silahkan lakukan pembayaran,
- Kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan

Nah itu dia syarat dan prosedur ikut program biaya balik nama gratis untuk motor bekas di Provinsi Jambi

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Balik Nama, Rubah Bentuk hingga Rubah Warna Kendaraan di Jambi Gratis, Catat Syaratnya!

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular