"Supaya motor listrik dianggap laik jalan, bengkelnya (yang melakukan konversi) harus memenuhi proses-proses standarisasi, yang diatur Kemenhub dan ESDM," kata Arifin dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Hal serupa juga diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Sigit, motor listrik produksi bengkel konversi non-resmi sama saja sebagai kendaraan bodong.
Jika motor listrik dianggap bodong maka bisa dikenai sanksi tilang, pemeriksaan, bahkan penyitaan kendaraan.
"Dianggap bodong karena belum memenuhi standarisasi, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM. Sudah ada regulasinya," kata Sigit.
Dinyatakan motor listrik bodong dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Maka dari itu, bengkel konversi harus memenuhi beberapa tahapan sebelum memperoleh izin operasi.
Itu dijelaskan Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub.
Baca Juga: Mantap, Modifikasi Motor Listrik Cuma Rp 7 Jutaan Siapkan STNK, BPKB dan KTP Bro
"Ibaratnya ada tahap akreditasi terlebih dahulu (untuk bengkel motor listrik),"ujarnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |