Jangan Nangis Karena Motor Listrik Yang Kamu Pakai Dianggap Bodong Oleh Polisi

Ardhana Adwitiya - Minggu, 30 Juli 2023 | 12:27 WIB
MOTOR Plus-online/Galih
Ilustrasi modifikasi motor bensin jadi motor listrik, jika diga.rap bengkel konversi non-resmi polisi anggap bodong

MOTOR Plus-online.com - Sudah capek-capek bikin motor listrik malah dianggap bodong oleh polisi.

Bikin motor listrik yang dimaksud adalah konversi dari motor bensin.

Saat ini ada banyak bengkel konversi motor listrik yang melayani modifikasi agar tidak minum bensin lagi.

Namun fakta di lapangan polisi bisa menindak motor listrik yang dianggap bodong, pasti bikin nangis nih.

Dianggap bodong karena motor listrik itu dikonversi oleh bengkel non-resmi yang belum memilki sertifikat kelayakan dan tidak memenuhi standarisasi.

Untuk standarisasi bengkel konversi sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan jika motor listrik hasil produksi bengkel konversi non-resmi dianggap bodong dan tidak layak jalan.

Hal itu disampaikan Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM.

Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menteri ESDM Arifin Tasrif di acara konferensi pers di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Supaya Awet Baterai HP dan Motor Listrik Ternyata Tidak Boleh Dibiarkan Ngedrop Sampai Segini Persen

"Supaya motor listrik dianggap laik jalan, bengkelnya (yang melakukan konversi) harus memenuhi proses-proses standarisasi, yang diatur Kemenhub dan ESDM," kata Arifin dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Hal serupa juga diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Sigit, motor listrik produksi bengkel konversi non-resmi sama saja sebagai kendaraan bodong.

Jika motor listrik dianggap bodong maka bisa dikenai sanksi tilang, pemeriksaan, bahkan penyitaan kendaraan.

"Dianggap bodong karena belum memenuhi standarisasi, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM. Sudah ada regulasinya," kata Sigit.

Dinyatakan motor listrik bodong dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Maka dari itu, bengkel konversi harus memenuhi beberapa tahapan sebelum memperoleh izin operasi.

Itu dijelaskan Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub.

Baca Juga: Mantap, Modifikasi Motor Listrik Cuma Rp 7 Jutaan Siapkan STNK, BPKB dan KTP Bro

"Ibaratnya ada tahap akreditasi terlebih dahulu (untuk bengkel motor listrik)," ujarnya.

"Perizinan kan tidak bisa diberikan secara cuma-cuma,” sambungnya.

Beberapa faktor yang mempengaruhi perizinan bengkel konversi motor listrik adalah patok harga konversi, sumber daya suku cadang, serta ketersediaan cabang yang memadai.

Nantinya bengkel motor listrik akan dibagi menjadi tiga klasifikasi yang diurutkan berdasarkan alfabet, yakni bengkel kategori A, B, dan C.

"Dari ketiga kategori itu, hanya bengkel kategori A yang bisa melakukan konversi sekaligus pengujian motor listrik," lanjut Danto.

"Bengkel kategori B dan C hanya bisa konversi saja” tambahnya.

Danto menuturkan, akan ada proses akreditasi secara berkala yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut memungkinkan kategori bengkel motor listrik berubah di tengah jalan.

Jadi ingat jangan asal bikin motor listrik di bengkel konversi non-resmi, nanti dianggap bodong oleh polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular