MOTOR Plus-online.com - Gawat pemotor bisa dipenjara cuma gara-gara bunyikan klakson.
Selain penjara pemotor juga bisa didenda Rp 500 ribu.
Peraturan ini khusus akan menjerat pemotor atau pengemudi mobil di Pematang Siantar.
Bijak membunyikan klakson dan himbauan tersebut sudah disebar di beberapa jalan di Pematang Siantar.
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan etika penggunaan klakson kendaraan.
Sejauh ini masih dilakukan sosialisasi SE tersebut dan teknis penindakan sedang disiapkan.
Dalam SE tersebut, disebutkan konsekuensi pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi penggunaan klakson, dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 500.000.
Plt Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing mengatakan, surat edaran diterbitkan pada Rabu 26 Juli 2023 dan saat ini masih tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Pematang Siantar.
SE tersebut bertujuan agar pengendara bermotor saling menjaga kondisi kenyamanan di jalanan.
Baca Juga: Rian Mahendra Pasca Dipecat Hanya Punya Aset Yamaha NMAX Kini Punya PO Sendiri Darimana Modalnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR