Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku

Ardhana Adwitiya - Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:00
Ilustrasi STNK, pemutihan pajak Agustus 2023 berlangsung di 8 provinsi.
Facebook/Lentera Sentra
Facebook/Lentera Sentra
Ilustrasi STNK, pemutihan pajak Agustus 2023 berlangsung di 8 provinsi.

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya- Bebas denda PKB- Bebas pokok BBNKB ke-II- Bebas denda BBNKB ke-II- Bebas pajak Progresif.- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Bengkulu

Baca Juga: Bayar Pajak Murah Bebas Denda, Ketahui Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

TERPOPULER