Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya- Bebas denda PKB- Bebas pokok BBNKB ke-II- Bebas denda BBNKB ke-II- Bebas pajak Progresif.- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
3. Bengkulu
Baca Juga: Bayar Pajak Murah Bebas Denda, Ketahui Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Editor | : | Joni Lono Mulia |