Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku

Ardhana Adwitiya - Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:00
Ilustrasi STNK, pemutihan pajak Agustus 2023 berlangsung di 8 provinsi.
Facebook/Lentera Sentra
Facebook/Lentera Sentra
Ilustrasi STNK, pemutihan pajak Agustus 2023 berlangsung di 8 provinsi.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB- Pembebeasan denda PKB- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Baca Juga: Pemutihan di Kalimantan Barat Tinggal 8 Hari Lagi Ada Diskon Pajak 40 Persen Samsat Buka Sampai Malam

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. DKI Jakarta

TERPOPULER