Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.
Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.
3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
6. Jawa Barat (Jabar)
Baca Juga: Sudah Ikut Pemutihan Jangan Lupa Balik Nama BPKB Motor Bekas Bro, Intip Biaya dan Syaratnya
Pemprov Jabar juga menggelar pemutihan mulai Awal Juli sampai 31 Agustus 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
- Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
Editor | : | Joni Lono Mulia |