Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional

Aong - Rabu, 2 Agustus 2023 | 08:50 WIB
Tribun-Medan.com/HO
Petugas melakukan sita motor dan tabungan penunggak pajak

MOTOR Plus-online.com - Nampaknya bukan main-main agar para penunggak pajak jadi jera dan jadi contoh orang yang lain.

Akibat nunggak pajak kendaraan motor dan tabungan disita dialami warga akankan berlaku nasioanl aturan tersebut.

Selama ini pemerintah daerah sudah memberikan keringanan atau dispensasi bayar pajak tahunan.

Program pemutihan dilakukan pemerintah daerah dengan menghilangkan denda agar jadi ringan.

Namun pemberian program pemutihan tersebut tidak dimanfaatlam warga akibatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.

Seperti pada warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara  yang menanggung malu karena menunggak pajak.

Terjadi begitu akibatnya 3 motor dan tabungan berisi Rp 12,5 juta disita kantor Pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.

Sebanyak tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta.

Seperti dalam foto terlihat Honda BeAT yang disita oleh petugas pajak.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular