Korban Kecelakaan Buruan Urus Uang Iuran SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Dok MOTOR Plus
Ternyata uang SWDKLLJ bisa dicairkan sampai Rp 50 juta, ketika pemotor atau pengemudi mobil mengalami kecelakaan.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor korban kecelakaan ketahui uang sumbangan SWDKLLJ yang dibayar saat bayar pajak bisa cair.

Besaran uang SWDKLLJ mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta.

Buruan dicek sekarang dan ketahui apa saja persyaratan dan bagaimana cara mencairkannya.

Di semua STNK ada kolom SWDKLLJ yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.

SWDKLLJ sendiri merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

SWDKLLJ wajib dibayarkan dan akan diberikan kembali kepada pemilik motor ketika terjadi kecelakaan.

Sesuai Undang-Undang, dana kecelakaan ini dikelola oleh Jasa Raharja dan pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan bisa klaim.

Pemotor jadi tahu fungsi SWDKLLJ adalah memberikan asuransi jika terjadi kecelakaan dan uangnya bisa cair.

Besaran sumbangan juga berbeda-beda tergantung jenis kecelakaan yang dialami pemotor.

Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular