MOTOR Plus-Online.com - Gampang banget nih bayar pajak dan perpanjang STNK secara online, cukup santai dan siapkan HP serta internet.
Buat brother MOTOR Plus yang tak ada waktu atau mager ke Samsat untuk perpanjang STNK, bisa coba trik ini nih!
Bermodal HP, kuota internet, serta niat dan kemauan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus perpanjang STNK bisa sat set sat set banget bro!
Brother cukup memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), bisa diunduh di Google PlayStore dan AppStore.
Mengutip Kompas.com, Signal adalah pelayanan daring (online) "One Stop Digital Service" (Pelayanan Daring Penuh).
Aplikasi ini dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Brother tak perlu datang ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Baca Juga: Pemutihan Untuk 1.189.400 Kendaraan Diingatkan Gubernur Jawa Timur Hingga Akhir Oktober 2023
Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal:
Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukan data kendaraan. Berikut caranya:
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
Baca Juga: Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam, setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Nantinya, bukti digital itu bersifat sah dan valid, sebagai informasi untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang STNK secara Online dengan Mudah"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR