Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Ditawar Karena Sudah Disetor di STNK Setiap Tahun

Aong - Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:00
Biaya bikin dan perpanjang SIM bisa ditawar
Facebook Satria Inra
Biaya bikin dan perpanjang SIM bisa ditawar

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Penerbitan SIM C: Rp 100.000

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

Penerbitan SIM D: Rp 50.000

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Sedangkan biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut, sesuai golongannya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER