Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
Penerbitan SIM C: Rp 100.000
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
Penerbitan SIM D: Rp 50.000
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Sedangkan biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut, sesuai golongannya:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223854702/segini-biaya-bikin-sim-c-jika-tidak-pakai-asuransi-kecelakaan?page=all
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR