Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
Penerbitan SIM C: Rp 100.000
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
Penerbitan SIM D: Rp 50.000
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Sedangkan biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut, sesuai golongannya:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000