MOTOR Plus-online.com - Praktik pembuatan SIM dinilai sangat sulit dengan lintasan angka 8 dan zig-zag.
Kapolri sampai bilang kalau pemotor lulus bisa jadi pemain sirkus.
Sudah beberapa kali masyarakat komplain karena gagal membuat SIM.
Umumnya pemohon SIM gagal lulus setelah mengikuti ujian praktik menggunakan motor.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo juga telah menyinggung soal keluhan sulitnya Ujian SIM.
Kapolri tinjau sulitnya Ujian SIM yang mengarah kepada instruksinya untuk mengubah beberapa jenis ujiannya.
Terbaru, beberapa arena untuk ujian SIM kini berubah, seperti tak ada lagi area zig zag hingga sirkuit model angka 8.
Lintasan atau sirkuit di lapangan uji praktek SIM Satpas Satlantas Polres Gresik sudah berubah.
Tidak ada lagi angka delapan dan zig-zag mulai, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Ditawar Karena Sudah Disetor di STNK Setiap Tahun
Pantauan Tribun Jatim di lapangan, sirkuit atau lintasan di Satpas Satlantas Polres Gresik lebih lebar.
Menjadi 160 sentimeter.
Dibanding sebelumnya hanya memiliki 120 sentimeter.
Awal pemohon SIM berjalan arah lurus.
Kemudian belok lalu sirkuit berubah menjadi S.
Belok.
Lurus. Belok dan lurus sedikit.
Nanti pemohon diminta berhenti dahulu.
Kemudian jalan bercabang seperti huruf Y.
Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zigzag test atau slalom test.
Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S.
Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar.
Latifa warga perum Dinari, Kecamatan Kebomas, Gresik datang ke Satpas Satlantas Polres Gresik.
Baca Juga: Peringatan Kapolri Langsung Direspon, Ujian Praktik SIM Anti Ribet dengan Lintasan Baru
Wanita berusia 23 tahun ini menjajal lintasan yang sudah berubah.
Dia membawa sepeda motor matic dipandu petugas dari Satpas Satlantas Polres Gresik.
"Lebih mudah sekarang, daripada yang zig-zag kemarin," kata Latifa.
Menurutnya, dengan lintasan seperti ini akan lebih mudah untuk mendapat SIM.
Latifa sendiri takut gagal jika masih memakai lintasan yang seperti sebelumnya.
Terutama pada lintasan zig-zag.
"Gampang lebih mudah ini, mau buat SIM baru dapat info dari adik saya karena lintasannya baru," imbuhnya.
Polemik sulitnya ujian SIM itu sebenarnya memang sudah pernah dibahas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Purnomo menyoroti soal ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sulit.
Hal ini dikatakan Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).
Kapolri menyinggung sulitnya praktik ujian SIM itu akan ditinjau dengan seksama karena membawa dampak pada pungli (pungutan liar).
Baca Juga: Buat yang Bikin SIM C Selalu Gagal Lulus Ujian Satpas Kasih Bantuan Gratis
Kapolri menekankan jangan sampai sulitnya praktik ujian SIM mengindikasi kegiatan lain "di bawah meja" yang berkaitan dengan pungli.
"Kalau kita lihat pembuatan SIM juga masih sulit. Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya, dan tentunya ya kita akan selalu lakukan perbaikan," kata Listyo.
Contoh ujian praktek yang sulit, menurut Listyo, adalah soal tes berjalan dengan rintangan dengan angka delapan dan zig zag.
"Saya minta Kakor (Kakorlantas) tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ucapnya.
Lebih lanjut, Listyo berseloroh jangan sampai ketika rintangan yang sulit tersebut bisa dilalui oleh pembuat SIM akan membuat pengendara seperti pemain sirkus.
"Saya kira kalau saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20, bener nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji," ungkapnya.
"Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus jadi hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," sambungnya.
Di sisi lain, Listyo juga mengatakan pihaknya untuk mempermudah ujian praktek pembuatan SIM tersebut untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Ukuran Sirkuit Buat Ujian Praktik SIM Motor Menggantikan Angka 8, Berlaku di Jawa Tengah
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja,enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tukasnya.
Persoalan sulitnya ujian SIM ini juga dibahas oleh pihak seperti pakar.
Ada banyak wacana dari masyarakat yang menyebutkan bahwa SIM sebaiknya berlaku seumur hidup.
Namun, menurut pakar keputusan pemberlakuan SIM seumur hidup dianggap tidaklah relevan.
Pakar Hukum Unair Bagus Oktafian Abrianto, memberikan tinjauan atas wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup yang kembali digaungkan oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
Hakekatnya, bagian dari izin yang juga dapat sebut sebagai produk hukum pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
Salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat yang berkendara. Artinya, izin tersebut merupakan sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, pada awak media Rabu (3/8/2023).
Dalam proses mengeluarkan izin tersebut, pemerintah tidak serta merta memberikan kepada pemohon. Namun, wajib memenuhi syarat kualifikasi tertentu.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Berubah, Yang Mau Tes Ini Contekan Terbaru
Setelah mengeluarkan SIM, Pemerintah dalam hal ini Polri, wajib menyertakan dengan mekanisme pengawasan.
Sehingga pemegang SIM tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam serangkaian tahapan tertentu.
Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM. Menurut Oktafian, terdapat dua hal yang harus dibedakan, antara kepentingan politis dan legal atau hukum.
Jika meninjaunya dalam perspektif legal atau hukum, sudah jelas status keabsahan seorang pengendara memiliki izin atau SIM, terdapat persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa, alasan pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal, belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya," katanya.
"Misalnya si A mendapatkan SIM tahun 2023, tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit. Apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan berbeda," tambahnya.
Sedangkan alasan kedua, lanjut Bagus Oktafian, terdapat batasan tertentu dalam izin. Misalnya, seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas.
Bagus Oktafian mendukung jika petugas mencabut masa berlaku SIM dari orang yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karena, hal tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengawasan, sebagaimana kewenangan Polri, berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Tentang pelayanan publik.
"Namun, bagaimana jika dalam perjalanan waktu, si pemilik SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. Apakah, orang ini akan diberikan SIM selamanya. Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhirnya Kapolri Tinjau Sulitnya Ujian SIM: Jangan Ujungnya Praktik Bawah Meja, Tes Sirkuit Diubah
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR