MOTOR Plus-online.com - Seorang pencuri di Denpasar nekat modifikasi motor Yamaha NMAX curian, cat sampai pelat nomor diubah supaya enggak diketahui pemiliknya.
Pencuri motor tersebut dilakukan Sawaludin (42), yang mengambil Yamaha NMAX temannya sendiri.
Ia melancarkan aksinya di Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Bali pada Rabu 31 April 2023.
Saat itu, motor milik korban terparkir di teras rumah pada malam hari.
Keesokan paginya, Yamaha NMAX milik korban telah hilang yang tadinya terparkir.
Kejadi tersebut dijelaskan Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit pada Jumat (4/8/2023).
"Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara," ungkapnya dikutip dari TribunBali.com.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pencuri Motor di Sulawesi Selatan Enggak Berkutik Diciduk Polisi Beneran
Setelah menerima laporan korban, kepolisian Polsek Denpasar Utara pun bergerak melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal yang dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia akhirnya berhasil mengamankan pelaku berada di sekitar Mengwi, Badung setelah beberapa saat melakukan pengejaran.
"Pelaku kami tangkap pada hari Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Polsek Denpasar Utara dan diinterogasi.
Kata Sawaludin, dia datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menagih utang ke temannya.
Namun saat di TKP muncul niat buruk pelaku mengambil motor korban, hal ini karena melihat kunci masih berada di motor.
"Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban, setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan Baypass IB Mantra Denpasar Timur untuk dititipkan sementara," terang Iptu Carlos.
Dengan licik, Sawaludin yang tak kehabisan akal itupun memodifikasi motor curian itu.
Baca Juga: Kata Polres Karawang Soal Pencuri Motor yang Dibilang Dilepas Polisi
Hari berikutnya, pelaku mengganti pelat nomor serta cat motor tersebut.
Tadinya warna hitam, Yamaha NMAX milik korban diganti jadi merah maroon supaya tidak diketahui pemiliknya.
Berniat untuk menjual, namun polisi berhasil menangkap pelaku.
Diketahui, pelaku dan korban justru saling kenal, sama-sama berprofesi membuat tahu.
Tapi, gara-gara pandemi Covid-19, usaha tahu itu mengalami kebangkrutan.
Gara-gara perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Seorang Pria Nekat Curi Motor di Denpasar, Motor Sempat Modifikasi Untuk Dijual Kembali"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR