Jangan Girang Dulu Bikin SIM Akan Ada Syarat Baru, Biayanya Masih Tarif Lama

Ahmad Ridho - Senin, 7 Agustus 2023 | 16:52 WIB
ntmcpolri.info
Proses ujian praktik SIM mengalami perubahan, akan ada persyaratan baru bikin SIM di Satpas.

MOTOR Plus-online.com - Proses pembuatan SIM yang dinilai sulit mulai ada pembenahan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta proses bikin SIM dipermudah.

Khususnya pada lintasan ujian praktik berbentuk angka 8 dan zigzag.

Saat ini dibeberapa Satpas SIM sudah mulai melakukan perubahan pada lintasan ujian praktik SIM.

Lintasan terbaru berbentuk huruf S dan ukuran sisi kiri dan kanan diperlebar.

Namun demikian, proses bikin SIM tetap harus melewati beberapa tahapan.

Selain ujian teori, pemohon SIM harus mengikuti ujian praktik.

Sementara itu dikutip dari laman ntmcpolri.info, Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM khususnya kendaraan roda dua.

Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik pada setiap Satpas yang ada di setiap wilayah atau daerah.

Baca Juga: Sebenarnya Biaya Bikin SIM C Rp 100 atau Rp 200 Ribu Sih, Ini Kata Dirregident Korlantas Polri

Namun demikian pemohon SIM jangan girang dulu karena ke depan akan ada persyaratan tambahan untuk proses bikin SIM.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.

Kedepan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Pemohon SIM akan dibebankan syarat membawa sertifikat sekolah mengemudi.

“Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi.Buku panduan akan ada disetiap Satpas ada namanya ruangan pencerahan, ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” kata Brigjen Pol.Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat(4/8/2023).

Kedua tambahnya, ada elektronik buku yang bertujuan untuk mudah didownload dan dibaca dimanapun.

Perubahan kedua pada ujian praktik yang berbentuk sirkuit dalam 5 stage.

Saat ini sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Ujian di Jakarta saat ini belum butuh tanjakan bisa jadi kota lain membutuhkan.Ini sudah mudah dan diperlebar, bukan untuk mempermudah tetapi sama dengan yang kemarin. Zigzag memang tidak ada hari ini, namun kita kaji lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Peringatan Kapolri Langsung Direspon, Ujian Praktik SIM Anti Ribet dengan Lintasan Baru

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan. Perubahan layout ujian akan efektif berlaku mulai hari Senin (7/8/2023) mendatang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular