MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil diberi keringanan dengan diberikan pengurangan bayar pajak.
Sedang diskon lekas bayar pajak kendaraan bebas pemutihan denda keterlambatan dan BBNKB masih berlangsung.
Adapun pemberian diskon tersbut untuk pembayaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
Diberikan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sampai dengan 31 Agustus 2023.
Sebenarnya program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus atau 2 bulan saja.
Pemutihan ini khusus untuk warga Provinsi Jawa Barat menurut postingan Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (28/6/2023).
Program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya diwajibkan membayar tiga tahun.
Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:
STNK asli
E-KTP asli pemilik baru
KOMENTAR