MOTOR Plus-online.com - Bayar parkir motor di Indomaret benarkah gratis?
Masih ramai perdebatan soal bayar parkir di Indomaret, terutama para pengendara motor.
Soalnya di beberapa tempat, parkir di minimarket harus bayar Rp 2.000 ke tukang parkir.
Namun di beberapa gerai, ditemukan plang serta spanduk kalau parkir tidak perlu bayar.
Ternyata dari jawaban pihak manajemen Indomaret, parkir itu sebenarnya gratis bro.
"Bisnis Indomaret tidak ada pendapatan yang kita peroleh dari hasil parkir. (Parkir) Indomaret gratis," ujar Bastari Akmal, Marketing Communication Executive Director Indomaret dikutip dari Kompas.com.
Bastari tidak menyangkal, kalau ada pemuda setempat yang membantu parkir Indomaret.
Juru parkir ini sebenarnya membantu parkir konsumen, terutama yang membawa mobil.
Biar demikian, kembali ke konsumen mau bayar pada tukang parkir atau tidak.
"Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak papa karena parkirnya gratis," terang Bastari.
Baca Juga: Begini Indomaret Pertama Di Indonesia, Tempat Nongkrong Favorit Bikers
Di beberapa tempat, ada gerai Indomaret yang dijaga oleh tukang parkir resmi, dari pemerintah daerah.
"Ada (gerai) Indomaret yang wajib membayar retribusi ke Pemda. Saat membayar retribusi, parkir gratis," bilang Bastari.
Pemda menempatkan tukang parkir resmi, di lokasi yang tidak dipungut biaya retribusi.
Tukang parkir di lokasi tersebut, menarik uang retribusi parkir langsung pada konsumen Indomaret.
"Kalau tidak memungut retribusi, mereka (Pemda) menempatkan petugas parkir karena Indomaret tidak bayar retribusi," tukas Bastari.
Yang pasti, tukang parkir dari Pemda merupakan petugas resmi.
Tukang parkir resmi ini wajib memberikan karcis parkir kepada konsumen.
Tidak hanya itu, tukang parkir dari Pemda akan memakai seragam resmi.
"Apabila tukang parkir tidak resmi, (lokasi gerai Indomaret) bukan di ruko, (lalu) ada anak-anak muda minta parkir tanpa seragam terserah konsumen mau bayar atau nggak," tegas Bastari.
Jadi kembali pada konsumen, kalau menemukan tukang parkir tidak resmi, tidak wajib membayar kok.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR