MOTOR Plus-Online.com - Di truk sudah berlaku wajib pasang stiker reflektor yang harusnya juga diberlakuan di motor.
Dasar regulasi stiker reflektor atau pantulan ada di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No, SK 5311/AJ.410/DRJD/2018, Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
"Peraturan itu arahnya ke keselamatan. Pantulan harus stiker dilihat secara jelas oleh kendaraan lain," kata Selamet Ricardo dari Traffic Safety Division PT 3M Indonesia, kepada MOTOR Plus.
PT 3M Indonesia memberikan stiker reflektor yang sesuai standar yang sudah diatur pemerintah.
"Standarnya kalau dipakai aturan pemerintah pantulan stiker harus di angka 120," beber Ado.
Foto di atas MOTOR Plus mengusulkan desain stiker di bodi motor dan sepatbor.
Desain di atas untuk Yamaha NMAX.
Ada juga desain kalau dipasang di sepatbor.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR