MOTOR Plus-Online.com - Di truk sudah berlaku wajib pasang stiker reflektor yang harusnya juga diberlakuan di motor.
Dasar regulasi stiker reflektor atau pantulan ada di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No, SK 5311/AJ.410/DRJD/2018, Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
"Peraturan itu arahnya ke keselamatan. Pantulan harus stiker dilihat secara jelas oleh kendaraan lain," kata Selamet Ricardo dari Traffic Safety Division PT 3M Indonesia, kepada MOTOR Plus.
PT 3M Indonesia memberikan stiker reflektor yang sesuai standar yang sudah diatur pemerintah.
"Standarnya kalau dipakai aturan pemerintah pantulan stiker harus di angka 120," beber Ado.
Foto di atas MOTOR Plus mengusulkan desain stiker di bodi motor dan sepatbor.
Desain di atas untuk Yamaha NMAX.
Ada juga desain kalau dipasang di sepatbor.
Desain kertas tempel di di bodi dan sepatbor di tanggapan dari
Rachmat Wicaksono, modifikator dan pemain cutting stiker kondang dari Tangerang.
Rachmat Wicaksono dipanggil Wicak punya rumah modifikasi Witjax Modizigner.
"Kalau dari foto tersebut apabila penempatannya di posisi yg tepat, mungkin hasilnya lumayan bagus. Cuma ya selera orang beda-beda. Bagus dari segi fungsi. Tapi belum tentu bagus dari segi designnya," kata Wicak yang biasa nangani Sport 250 cc ke atas.
Sementara ini stiker reflektor sudah mulai banyak dipasang di braket pelat nomor.
Posisi kertas tempel ada di bawah nopol.
Untuk braket nopol depan, stiker warna putih, dan belakang merah.
"Pendapat saya sih lebih bagus kalai designnya dibuat bebas. Yang penting pakai bahan reflektif yang nyala kalau kena sinar," tutup Wicak yang berkaca mata dan perilaku kalem.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR