Update Pemutihan Pajak Motor di 11 Provinsi, Pajak Mati 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun

Ahmad Ridho - Jumat, 11 Agustus 2023 | 08:50 WIB
Dok MOTOR Plus
Manfaatkan pemutihan pajak motor 2023 di 11 Provinsi, banyak keuntungan dan diskon diberikan.

MOTOR Plus-online.com - Asyik pemutihan pajak motor 2023 masih digelar di 11 Provinsi di Indonesia.

Dicek apakah di kota Anda ada program ampunan pajak kendaraan ini.

Jangan sampai lupa mengurus dan membayar pajak kendaraan karena bisa terancam bodong.

Program pemutihan pajak motor 2023 punya beberapa keringanan yang berbeda-beda pada tiap Provinsi.

Salah satu contoh di Jawa Barat, Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun.

Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.

"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Terbaru 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Bebas Pajak Progresif dan Banyak Keuntungan Lain

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.

Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.

Pemprov Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan motor yang menunggak PKB minimal 3 tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan

- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50-70 persen.

Baca Juga: Bawa 6 Dokumen Buat Ikut Pemutihan Agustus 2023 Bebas Bea Balik Nama Berlaku di 11 Provinsi

Saat ini tercatat masih ada 11 Provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Biar enggak penasaran, bisa cek di bawah ini berikut masa berlakunya.

1. DKI Jakarta: 22 Juni sampai 29 Desember 2023

2. Jawa Barat: 3 Juli sampai 31 Agustus 2023

3. Jawa Tengah: 26 April sampai 22 Desember 2023

4.  Jawa Timur: 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023

5. Sumatera Utara: 29 Mei sampai 30 September 2023

6. Sumatera Selatan: 1 April sampai 31 Desember 2023

7. Bengkulu: 1 Mei sampai 31 Agustus 2023

8. Lampung: 3 April sampai 30 September 2023

9. Bali: 12 Juni sampai 31 Agustus 2023

10. Kalimantan Tengah: 17 Mei sampai 31 Agustus 2023

11. Sulawesi Tenggara: 1 Agustus sampai 30 September 2023

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular