MOTOR Plus-online.com - Setiap tahun pemilik motor dan mobil wajib bayar pajak guna untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Syarat baru perpanjang STNK tak hanya KTP dan BPKB asli tapi juga download aplikasi simak penjelasannya agar tahu.
Bagi yang akan membayar pajak kendaraan tahunan sebelum berangkat ke Samsat ketagui dulu persyaratannya.
Dan harus siap-siap karena sebentar lagi akan diberlakukan supaya tidak bolak-balik Samsat.
Sebagai syarat perpanjang STNK untuk itu pemerintah sedang menyiapkan sarana dan prasarannya.
Termasuk juga sumberdaya manusia sedang disiapkan agar pelaksanaan syarat baru tersebut berjalan lancar.
Adapun yang sedang menyiapkan tersebut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kedua lembaga tersebut akan melatih teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Dilakukan sebagai persiapan uji emisi serentak pada Agustus hingga November 2023 di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Mulai Rp 1 Jutaan Motor Murah 2023 Honda Supra X Dilelang di Purwakarta, Dokumen Komplet Bro
Baca Juga: Gawat Motor Belum Uji Emisi Terancam Ditolak Saat Perpanjang STNK
Disebutkan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari, pelatihan untuk mempercepat perluasan uji emisi.
Program tersebut merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama di wilayah Jabodetabek.
“Saat ini kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi atau si-umi dan bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ke depan menurut Lucky uji emisi akan wajib secara nasional setelah semua aturannya rampung.
Dia juga mengatakan bahwa nantinya hasil emisi akan menjadi syarat administrasi saat perpanjangan STNK.
“Ketika ini sudah berjalan, outputnya kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
KOMENTAR