MOTOR Plus-online.com - Mempercepat pemakaian kendaraan listrik oleh masyarakat terkendala syarat untuk mendapatkannya.
Dihapus syarat beli motor listrik ditidakan setiap orang langsung dapat potongan Rp 7 juta simak penjelasannya.
Seperti diketahui sebelumnya syarat beli motor listrik dapat subsidi dari pemerintah harus memenuhi empat persyaratan.
Sebelumnya subsisdi hanya diberikan kepada penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Kini dihilangkan dan sebagai gantinya, subsidi akan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa beli satu unit motor listrik.
"Motor listrik kami sudah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan, itu sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas)," ucap Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela pembukaan GIIAS 2033 (10/8).
"Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) akan keluar dalam waktu dekat, sekarang lagi harmonisasi," tambahnya.
Ia menambahkan, aturan baru ini rencananya bakal dikeluarkan pekan ini.
Begitu peraturannya sudah diterbitkan, secara otomatis skema subsidi yang baru bisa langsung dijalankan.
Baca Juga: Hanya di GIIAS 2023 Motor Listrik Polytron Dapat Subsidi Bayar DP Cuma Rp 750 Ribu
Baca Juga: Beli Motor Listrik Gak Perlu Syarat Banyak Dapat Subsidi Rp 7 Juta Makin Gampang
Sebelumnya, Agus menilai syarat penerima subsidi dalam aturan yang lama terlalu segmented dan tidak efektif.
Oleh sebab itu penerima program subsidi ini masih sangat sedikit.
"kami upayakan minggu ini (keluar Permenperin-nya), karena kan saat ini sudah harmonisasi," tutupnya.
KOMENTAR