MOTOR Plus-online.com - Sering jadi pertanyaan lampu motor wajib nyala di siang hari enggak cuma saat malam, ternyata ada alasannya lho.
Umumnya, orang menganggap lampu motor cuma diperlukan ketika gelap atau di malam hari.
Sebagai penerangan, lampu utama motor juga harus menyala di siang hari.
Aturannya pun jelas tertulis di Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu." tulis UU LLAJ Pasal 107 ayat (1).
"Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." tulis UU LLAJ Pasal 107 ayat (2).
Bahkan, ada sanksi berupa kurungan atau denda yang harus dibayar.
Seperti yag diatur dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, terancam dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Baca Juga: Diskon GIIAS 2023 Modifikasi Motor Lampu Projector Honda BeAT Tinggal Pasang
Lalu, buat apa lampu motor harus dinyalakan pada saat siang hari juga?
Eits bukan buat gaya-gayaan, ada alasan sampai dengan hasil surveinya, bro.
Seperti yang pernah diungkap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat akun Twitter resminya @kemenhub151.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap, adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," tulis keterangan pada bagian gambar.
Enggak cuma itu, akun media sosial tersebut menjelaskan lampu juga berfungsi sebagai penanda keberadaan.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," kata akun itu.
#KawulaModa sudah liburan atau masih kerja Senin ini? Bagi yang masih berkerja, tetap semangat ya.
Kali ini #MinHub mau ingatkan lagi, khusus untuk sepeda motor, menyalakan lampu utama tak hanya saat malam hari, tapi juga wajib menyalakannya pada siang hari. Mengapa? pic.twitter.com/7Z5gJLcoHN
— Kemenhub RI (@kemenhub151) December 23, 2019
Nah, sudah paham alasan lampu motor wajib nyala di siang hari ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR