MOTOR Plus-online.com - Persyaratan untuk dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta dinilai ribet dan bikin malas.
Sekarang syaratnya dibuat mudah cukup pakai KTP saja.
Masyarakat bisa mengajukan subsidi motor listrik Rp 7 juta dengan lebih cepat prosesnya.
Aturan baru cara dapat subsidi motor listrik akan dibuat lebih mudah oleh pemerintah.
Dikutip dari GridOto.com, dalam aturan baru ini, empat syarat penerima subsidi motor listrik akan dihilangkan.
Adapun sebelumnya subsisdi motor listrik hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Sebagai gantinya, subsidi tersebut akan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
"Motor listrik kami sudah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan, itu sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas)," ucap Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela pembukaan GIIAS 2033 (10/8).
"Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) akan keluar dalam waktu dekat, sekarang lagi harmonisasi," tambahnya.
Baca Juga: Dihapus Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Ditiadakan Setiap Orang Dapat Potongan Rp 7 Juta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR