Awalnya Ribet Sekarang Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Cukup Pakai KTP

Ahmad Ridho - Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
dalam aturan baru, empat syarat penerima subsidi motor listrik akan dihilangkan dan syarat hanya pakai KTP.

MOTOR Plus-online.com - Persyaratan untuk dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta dinilai ribet dan bikin malas.

Sekarang syaratnya dibuat mudah cukup pakai KTP saja.

Masyarakat bisa mengajukan subsidi motor listrik Rp 7 juta dengan lebih cepat prosesnya.

Aturan baru cara dapat subsidi motor listrik akan dibuat lebih mudah oleh pemerintah.

Dikutip dari GridOto.com, dalam aturan baru ini, empat syarat penerima subsidi motor listrik akan dihilangkan.

Adapun sebelumnya subsisdi motor listrik hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Sebagai gantinya, subsidi tersebut akan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

"Motor listrik kami sudah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan, itu sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas)," ucap Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela pembukaan GIIAS 2033 (10/8).

"Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) akan keluar dalam waktu dekat, sekarang lagi harmonisasi," tambahnya.

Baca Juga: Dihapus Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Ditiadakan Setiap Orang Dapat Potongan Rp 7 Juta

Ia menambahkan, aturan baru ini rencananya bakal dikeluarkan pekan ini.

Begitu peraturannya sudah diterbitkan, secara otomatis skema subsidi yang baru bisa langsung dijalankan.

Sebelumnya, Agus menilai syarat penerima subsidi dalam aturan yang lama terlalu segmented dan tidak efektif.

Oleh sebab itu penerima program subsidi ini masih sangat sedikit.

"kami upayakan minggu ini (keluar Permenperin-nya), karena kan saat ini sudah harmonisasi," tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular