MOTOR Plus-online.com - Banyak yang merasa akan mudah bayar pajak kendaraan namun belum tahu dia.
Bayar pajak motor atau mobil ditolak meski ada BPKB dan STNK asli, sediakan dokumen ini agar lancar ketika pembayaran.
Masyarakat masih percaya dengan keyakinan lama bahwa ketika bayar pajak kendaraan akan lancar asalkan ada STNK, BPKB dan KTP asli.
Padahal tidak demikian karena petugas akan mengecek apakah KTP asli tersebut sesuai dengan yang datang ke Samsat.
Bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke Samsat untuk pembayaran pajak dengan membawa KTP asli.
Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa datang atau berhalangan harus memberikan surat kuasa kepada yang datang.
Surat kuasa juga berlaku untuk proses perpanjangan pajak 5 tahunan setelah cek fisik.
Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp 10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto, (11/10/22) lalu.
Baca Juga: Lelang Motor Murah Honda BeAT di Bekasi Modal Rp 7 Jutaan, Pajak Hidup BPKB Ada
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa Ikut Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta, Ditunggu Sampai Desember 2023
Jadi, cukup modal Rp 10.000 untuk beli Materai yang memang penting dan dibutuhkan untuk Surat Kuasa tersebut.
Memang murah namun punya fungsi penting dan tak boleh lupa karena diwajibkan ada.
Jika bingung cara bikin surat kuasa perpanjangan STNK? Silakan contek contoh berikut:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...
Tempat/tanggal lahir: ... / ...
Kewarganegaraan: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
KTP No: ... ,tanggal ...
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: ...
Tempat/tanggal lahir: ... / ...
Kewarganegaraan: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
KTP No: ... , tanggal ...
(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:
Merk/Tipe: ...
Jenis/Model: ...
Tahun Pembuatan/Perakitan: ...
Isi Silinder/HP: ... CC
Warna KB: ...
Nomor Rangka/NIK: ...
Nomor Mesin: ...
Nomor BPKB: ...
Warna TNKB: ...
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.
Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
.............................., Agustus 2023
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
[materai 10000]
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR