MOTOR Plus-online.com - Motor matic buatan pabrikan sayap mengepak sedang jadi sorotan karena rangkanya dicap mudah karat.
Sedang viral sasis Honda BeAT mudah keropos di Batam penjualnya terancam 7 tahun penjara oleh polisi.
Seperti diketahui motor-motor matic buatan Honda menggunakan sasis teknologi eSAF.
Sasis eSAF tidak menggunakan pipa tapi dari pelat yang dibentuk agar kuat namun kini dikeluhkan pemakanya karena mudah karatan dan keropos.
Di lain tempat dan berbeda kasus, ada penjual Honda BeAT di Batam terancam 7 tahun penjara.
Bukan karena sasisnya yang mudah karat atau gampang bengkok namun dia menjual Honda BeAT dengan harga mencurigakan, murah jauh di bawah pasaran.
"Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tepekong atau Vihara," jelas Kapolsek Bengkong, Batam AKP Muhammad Rizqy Saputra.
Kata Rizky, pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19).
Saat itu, Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, melakukan kordinasi untuk menangkap tersangka curanmor tersebut.
Baca Juga: Video Rangka Honda Vario 125 2023 Karat Akibat Model eSAF, Ini Faktanya
Baca Juga: Kata Pemilik Motor Honda Scoopy yang Rangka eSAF Karatan, Air Laut Bukan Sebabnya
"Kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy, (14/8/23).
Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku BeAT yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku Honda BeAT tersebut didapat dengan cara merusak lubang kunci kontak saat terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, (9/8/23).
Sementara itu Kanitreskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat, (10/8/23).
"Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek," beber Aris.
"Pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong," ujar Kanit Polsek Bengkong.
Berdasarkan keterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali mencuri di dua TKP.
Yakni, pertama Yamaha New Vega R di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa.
"Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.
KOMENTAR