Tenang Masa Berlaku SIM Mati Saat HUT RI Ke-78 Tinggal Perpanjang Besok Bro

Galih Setiadi - Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Otofemale.id/Octa Saputra
Foto ilustrasi SIM C. Masa berlaku SIM mati saat HUT RI ke-78 tinggal perpanjang bro.

MOTOR Plus-online.com - Brother yang masa berlaku SIM mati di hari libur dalam rangka HUT RI ke-78 enggak perlu galau, tinggal perpanjang.

Biasanya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis, harus bikin baru enggak bisa diperpanjang.

Sementara hari ini, Kamis (17/8/2023) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-78.

Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIMLING DKI Jakarta diliburkan.

Seperti pada informasi yang disampaikan lewat akun Instagram @tmcpoldametro.

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke - 78)," tulis caption akun itu.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis, ada masa dispensasi di HUT RI ke-78.

Dengan adanya dispensasi, brother yang masa berlaku SIM-nya habis bisa perpanjang besok, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini

Hal tersebut bersamaan dengan dibukanya pelayanan SIM setelah HUT RI ke-78.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular