MOTOR Plus-online.com - Brother yang masa berlaku SIM mati di hari libur dalam rangka HUT RI ke-78 enggak perlu galau, tinggal perpanjang.
Biasanya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis, harus bikin baru enggak bisa diperpanjang.
Sementara hari ini, Kamis (17/8/2023) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-78.
Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIMLING DKI Jakarta diliburkan.
Seperti pada informasi yang disampaikan lewat akun Instagram @tmcpoldametro.
"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke - 78)," tulis caption akun itu.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis, ada masa dispensasi di HUT RI ke-78.
Dengan adanya dispensasi, brother yang masa berlaku SIM-nya habis bisa perpanjang besok, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini
Hal tersebut bersamaan dengan dibukanya pelayanan SIM setelah HUT RI ke-78.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jum'at, tanggal 18 Agustus 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jum'at, tanggal 18 Agustus 2023," tulis keterangan gambar.
Sebelum ke Satpas, siapkan beberapa syarat perpanjang SIM di bawah ini:
Nah, brother yang masa berlaku SIM-ya habis hari ini, pastikan perpanjang besok ya.
Jangan sampai lewat dari besok, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR