Buruan Perpanjang SIM Mati Biaya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Syarat dan Caranya

Galih Setiadi - Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:31
Foto ilustrasi SIM C dan SIM BII. Ini syarat perpanjang SIM mati dengan biaya bisa di bawah Rp 200 ribuan.
TribunJogja.com/Christi Mahatma
TribunJogja.com/Christi Mahatma
Foto ilustrasi SIM C dan SIM BII. Ini syarat perpanjang SIM mati dengan biaya bisa di bawah Rp 200 ribuan.

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu ribet, perpanjang SIM mati dengan biaya enggak sampai Rp 200 ribu, cek cara dan syaratnya.

Brother yang enggak bisa perpanjang SIM mati saat HUT RI ke-78 kemarin, tidak perlu khawatir.

Soalnya, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk perpanjang SIM di hari ini, Jumat (18/8/2023).

Seperti pada postingan akun Instagram @tmcpoldametro.

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke-78)," tulis caption akun itu.

Hal tersebut lantaran pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada hari ini, bro.

Kemarin, Kamis (17/8/2023) pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta, diliburkan.

Dispensasi masa berlaku SIM mati saat HUT RI ke-78, bisa perpanjang besok.
(Instagram.com/tmcpoldametro)
(Instagram.com/tmcpoldametro)
Dispensasi masa berlaku SIM mati saat HUT RI ke-78, bisa perpanjang besok.

Eits, enggak semua SIM mati bisa diperpanjang, ada ketentuannya.

Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini

TERPOPULER