Buruan Perpanjang SIM Mati Biaya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Syarat dan Caranya

Galih Setiadi - Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:31 WIB
TribunJogja.com/Christi Mahatma
Foto ilustrasi SIM C dan SIM BII. Ini syarat perpanjang SIM mati dengan biaya bisa di bawah Rp 200 ribuan.

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu ribet, perpanjang SIM mati dengan biaya enggak sampai Rp 200 ribu, cek cara dan syaratnya.

Brother yang enggak bisa perpanjang SIM mati saat HUT RI ke-78 kemarin, tidak perlu khawatir.

Soalnya, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk perpanjang SIM di hari ini, Jumat (18/8/2023).

Seperti pada postingan akun Instagram @tmcpoldametro.

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke-78)," tulis caption akun itu.

Hal tersebut lantaran pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada hari ini, bro.

Kemarin, Kamis (17/8/2023) pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta, diliburkan.

Instagram.com/tmcpoldametro
Dispensasi masa berlaku SIM mati saat HUT RI ke-78, bisa perpanjang besok.

Eits, enggak semua SIM mati bisa diperpanjang, ada ketentuannya.

Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular