MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu ribet, perpanjang SIM mati dengan biaya enggak sampai Rp 200 ribu, cek cara dan syaratnya.
Brother yang enggak bisa perpanjang SIM mati saat HUT RI ke-78 kemarin, tidak perlu khawatir.
Soalnya, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk perpanjang SIM di hari ini, Jumat (18/8/2023).
Seperti pada postingan akun Instagram @tmcpoldametro.
"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke-78)," tulis caption akun itu.
Hal tersebut lantaran pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada hari ini, bro.
Kemarin, Kamis (17/8/2023) pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta, diliburkan.
Eits, enggak semua SIM mati bisa diperpanjang, ada ketentuannya.
Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini
Yaitu hanya untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Agustus 2023.
Kalau brother yang SIM-nya habis dan enggak perpanjang hari ini, jangan kaget kalau permohonan perpanjang SIM ditolak dan harus bikin baru lagi.
Brother yang berada di wilayah DKI Jakarta, bisa mendatangi SIM keliling yang masih buka sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk lokasi SIM keliling, brother bisa lihat postingan di bawah ini.
View this post on Instagram
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 60.000, tes kesehatan Rp 35.000, dan asuransi Rp 50.000.
Dengan enggak diwajibkannya asuransi, total biaya perpanjang SIM cuma Rp 170.000.
Sementara itu, kalau menggunakan asuransi mencapai Rp 220.000.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR