Fakta Pemotor Lawan Arah Jadi Pelanggaran Terbanyak, Berapa Denda Tilang Menurut Undang-undang

Ardhana Adwitiya - Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:15 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi pemotor lawan arah.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor lawan arah kembali jadi sorotan masyarakat belakangan ini.

Pasalnya YouTuber Laurendra Hutagalung diserbu warga dan driverr ojol gara-gara bikin konten hadang pemotor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan.

Laurend bersama timnya nyaris diamuk massa saat membuat konten menegur pengendara yang melawan arah.

Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet pada Selasa (15/8/2023) malam.

Warga di lokasi Laurend membuat konten merasa tidak senang dengan video yang dibuat pemilik kanal YouTube Lauren TV ini.

Akibatnya, massa yang tidak senang menggeruduk Laurend bersama timnya.

Mereka kemudian mengamankan diri ke warung makan agar terhindar dari amukan massa.

Mengutip Kompas.com, Laurend telah membuat laporan dengan delik pengeroyokan lantaran ia dan beberapa rekannya dikepung massa.

Baca Juga: Fakta Ketua Asosiasi Ojol Dukung Sanksi Hukum Oknum Ojol yang Lawan Arah Hingga Keroyok YouTuber 

"Betul (Laurendra buat laporan), sudah kami terima laporannya. Kami buatkan Laporan Polisi dengan persangkaan Pasal 170 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, Rabu (16/8/2023).

Faktanya lawan arah menjadi pelanggaran lalu lintas paling banyak yang dilakukan pemotor.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung tanggal 10-23 Juli lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko megatakan, sebanyak 5.473 pemotor tertangkap melakukan pelanggaran lawan arah.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, kata Trunoyudo, polisi menerapkan tilang manual dan elektronik berbasis kamera ETLE.

Pelanggaran lawan arah juga diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Content Creator" yang Nyaris Diamuk Massa di Tebet Bikin Laporan di Polres Jaksel"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular