MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diterapkan 11 provinsi di Indonesia.
Faktanya 4 dari 11 provinsi itu akan mengakhiri program pemutihan pajak pada Agusuts 2023 ini.
Cepat ikut pemutihan Agustus 2023 agar surat-surat aman dan tidak jadi motor bodong.
Tak hanya penghapusan denda PKB, pemutihan juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Cocok buat yang baru beli motor bekas dan mau balik nama gratis.
Berikut 4 provinsi yang menyudahi program pemutihan bulan Agustus 2023:
1. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemutihan Khusus Kendaraan Pajak Mati Lama Digratiskan Tidak Perlu Bayar Dibuka di Tiga Provinsi
Program yang dijalankan yaitu Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun, bebas Pokok dan denda BBNKB II.
2. Bengkulu
Sama seperti Jawa Barat, provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2023.
Pemutihan tersebut mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Program tersebut juga memberi pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya.
3. Bali
Provinsi Bali memberlakukan program pemutihan sejak 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Dalam pemutihan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa Ikut Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta, Ditunggu Sampai Desember 2023
Kemudian program tersebut juga memberikan Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
4. Kalimantan Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah membuka pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan di Kalimantan Tengah ini memberi keringanan seperti pembebasan denda PKB karena menunggak satu tahun atau lebih.
Kemudian pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya, serta pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Nah itu dia 4 provinsi yang akan mengakhiri program pemutihan pajak di bulan Agustus ini.
Terakhir 31 Agustus 2023, cepat bayar tunggakan pajak ke Samsat sebelum jadi motor bodong.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR