MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai terlewat, Jambi menggelar pemutihan 2023 ada pembebasan pajak progresif dan keringanan lain, cek masa berlakunya cepat urus.
Bikers para pemilik motor lebih dari 1 unit, enggak perlu khawatir kena pajak progresif.
Soalnya ada pemutihan, yang membebaskan pajak progresif dan lainnya nih bro.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Tanjab Timur Iskandar Muda bilang, ada beberapa keringanan yang diberikan lewat program pemutihan.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjabtim meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif," jelasnya mengutip TribunJambi.com.
Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Tanjab Timur.
Bukan tanpa alasan, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Agustus Ini, Cepat Urus Biar Tak Jadi Motor Bodong
"Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya," ucapnya.
Buat memanfaatkan program pemutihan ini, brother yang berada di wilayah Jambi tidak perlu repot.
Cuma perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).
Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jambi di bawah ini:
Adapun program tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023, cepat manfaatkan ya bro.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Bebas Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjabtimur"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR