Asyik Pemutihan 2023 Bebas Pajak Progresi, Cuma Sebentar Waktunya

Galih Setiadi - Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:00 WIB
TribunJambi.com/Abdullah Usman
Ilustrasi suasana samsat. Jambi gelar pemutihan 2023 dari bebas pajak progresif dan keringanan lainnya nih.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai terlewat, Jambi menggelar pemutihan 2023 ada pembebasan pajak progresif dan keringanan lain, cek masa berlakunya cepat urus.

Bikers para pemilik motor lebih dari 1 unit, enggak perlu khawatir kena pajak progresif.

Soalnya ada pemutihan, yang membebaskan pajak progresif dan lainnya nih bro.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD.

Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Tanjab Timur Iskandar Muda bilang, ada beberapa keringanan yang diberikan lewat program pemutihan.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjabtim meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif," jelasnya mengutip TribunJambi.com.

Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Tanjab Timur.

Bukan tanpa alasan, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Agustus Ini, Cepat Urus Biar Tak Jadi Motor Bodong

"Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya," ucapnya.

Buat memanfaatkan program pemutihan ini, brother yang berada di wilayah Jambi tidak perlu repot.

Cuma perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).

Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jambi di bawah ini:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  • Pembebasan Pajak Progresif
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising)
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tahun berjalan tetap dikutip denda

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Syarat dan ketentuan pemutihan 2023 dari bebas pajak progresif dan lainnya di Jambi.

Adapun program tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023, cepat manfaatkan ya bro.


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Bebas Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjabtimur"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular