10 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ditutup Nunggak Lama Bayar Setengahnya

Ardhana Adwitiya - Senin, 21 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Facebook/Orares Berstes
Ilustrasi STNK dan BPKB, program pemutihan pajak kendaraan di empat provinsi akan tutup 10 hari lagi.

MOTOR Plus-online.com - Sejumlah provinsi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dari banyaknya daerah, ada 4 provinsi yang akan menutup program pemutihan pajak di akhir bulan Agustus 2023.

Artinya tinggal 10 hari lagi pemutihan pajak kendaraan berakhir.

Maka dari itu, segera manfaatkan pemutihan agar bebas denda PKB.

Enaknya lagi, ada daerah yang memberi keringanan nunggak pajak selama 7 tahun cukup bayar 3 tahun.

Tak hanya pembebasan denda PKB, pemutihan juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Bebas BBNKB II bisa dimanfaatkan brother yang baru beli motor bekas dan ingin mengubah nama pemilik menjadi atas nama diri sendiri.

Biar lebih jelas, berikut 4 provinsi yang akan menutup program pemutihan serta keringanan yang diberikan:

Baca Juga: Asyik Pemutihan 2023 Bebas Pajak Progresi, Cuma Sebentar Waktunya

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan mulai Awal Juli sampai 31 Agustus 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

- Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

2. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah membuka pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah ini memberi keringanan:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih
- Bebas BBNKB II

3. Bengkulu

Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Agustus Ini, Cepat Urus Biar Tak Jadi Motor Bodong 

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

4. Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:

- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

Mengingat tinggal 10 hari lagi, segera urus pajak kendaraan jangan sampai nunggak.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular