MOTOR Plus-online.com - Sejumlah provinsi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dari banyaknya daerah, ada 4 provinsi yang akan menutup program pemutihan pajak di akhir bulan Agustus 2023.
Artinya tinggal 10 hari lagi pemutihan pajak kendaraan berakhir.
Maka dari itu, segera manfaatkan pemutihan agar bebas denda PKB.
Enaknya lagi, ada daerah yang memberi keringanan nunggak pajak selama 7 tahun cukup bayar 3 tahun.
Tak hanya pembebasan denda PKB, pemutihan juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Bebas BBNKB II bisa dimanfaatkan brother yang baru beli motor bekas dan ingin mengubah nama pemilik menjadi atas nama diri sendiri.
Biar lebih jelas, berikut 4 provinsi yang akan menutup program pemutihan serta keringanan yang diberikan:
Baca Juga: Asyik Pemutihan 2023 Bebas Pajak Progresi, Cuma Sebentar Waktunya
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan mulai Awal Juli sampai 31 Agustus 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
- Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
2. Kalimantan Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah membuka pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan di Kalimantan Tengah ini memberi keringanan:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih
- Bebas BBNKB II
3. Bengkulu
Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Agustus Ini, Cepat Urus Biar Tak Jadi Motor Bodong
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:
- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya
4. Bali
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:
- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Mengingat tinggal 10 hari lagi, segera urus pajak kendaraan jangan sampai nunggak.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR