MOTOR Plus-online.com - Selama ini yang harus uji KIR hanya kendaraan niaga namun akan merambah.
Siap-siap perpanjang STNK motor dan mobil pribadi harus uji KIR jika tak lolos dikenai denda sanki pencemaran.
Bayar pajak tahunan atau perpanjang STNK siap-siap akan ada syarat baru yang super ketat.
Syarat baru tersebut seperti uji KIR namun khusus kepada pengendalian pencemaran lingkungan.
Kendaraan yang akan bayar pajak harus menyertakan hasil uji emisi sebagai syarat baru tersebut.
Nantinya jika mobil atau motor yang lulus syarat baru tersebut akan diberi stiker untuk ditempel.
Sedangkan bagi yang gagal alias tidak lulus dikenai denda pencemaran dan bisa saja harus mengulang.
Syarat baru hasil uji emisi tersebut diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Dari Rp 5 Jutaan Motor Murah 2023 Honda BeAT Ada di Ternate, STNK dan BPKB Lengkap Sikat Bro
Baca Juga: Motor Murah 2023 Honda Vario 125 Buka Harga Rp 5 Jutaan di Cirebon, STNK dan BPKB Asli Ada
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kualitas udara khususnya di Jabodetabek.
"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (21/8/23).
Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian.
"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Budiyanto.
"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," imbaunya.
"Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.
Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri atas emisi gas buang.
Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.
KOMENTAR