Siap-siap Syarat Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Bakal Bertambah Harus Punya Stiker Sakti

Ardhana Adwitiya - Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:11 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK, syarat perpanjang STNK akan bertambah.

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diperpanjang 5 tahun sekali, sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) harus bayar tiap tahun.

Ada wacana penambahan syarat baru untuk bayar pajak tahunan PKB dan perpanjang STNK 5 tahun.

Wacana itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK ingin uji emisi kendaraan dijadikan syarat perpanjangan STNK.

Hasil kelulusan uji emisi itu akan menjadi syarat pembayaran tahunan PKB yang disahkan di STNK.

Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, di mana polusi udara mengalami tingkat yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Siap-siap Perpanjang STNK Motor dan Mobil Pribadi Harus Uji KIR Jika Tak Lolos Dikenai Denda

"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian.

"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Budiyanto.

"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," lanjutnya.

Kompas.id
Ilustrasi motor uji emisi

"Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," tambah dia.

Budiyanto menjelaskan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.

Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang. Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1. Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Dari Rp 5 Jutaan Motor Murah 2023 Honda BeAT Ada di Ternate, STNK dan BPKB Lengkap Sikat Bro 

Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.

Kalau sampai aturan tersebut diterapkan, jadi tambah lagi deh syarat buat perpanjang STNK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Bayar STNK, Ini Kata Pakar Transportasi"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular