Cara Cek BI Checking atau Slik OJK, Telat Bayar Cicilan Motor Bisa Susah Dapat Kerja

Ardhana Adwitiya - Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Harun/GridOto
Ilustrasi motor kredit dibeli dengan cicilan.

MOTOR Plus-online.com - Ramai di media sosial netizen membahas BI Checking atau sekarang bernama SLIK OJK.

Buat yang belum tahu, BI Checking merupakan layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Jika BI Checking ada catatan buruk seperti telat bayar cicilan motor, bisa jadi pengajuan kredit berikutnya akan lebih sulit.

Namun belakangan ini ramai di media sosial X (dulu Twitter), skor BI Checking bikin orang sulit kerja.

Salah satunya dicuitkan akun @kawtuz, Senin (21/8/2023).

"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulis @kawtuz.

"Iya dijelaskan kenapa ybs gak lolos, ybs gak protes, berati emang ybs merasa kol 5 ," tambahnya.

Hingga Selasa (22/8/2023), cuitan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,9 juta pengguna kali dan mendapatkan lebih dari 933 komentar dari warganet.

Baca Juga: Cara Mudah Pemutihan BI Checking Agar Lolos Kredit Kendaraan atau Pengajuan Pinjaman di Bank di-ACC

Ramai skor BI Checking buruk hingga susah dapat kerja, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi memberi tanggapan.

Penjelasan Kemenaker

Anwar mengungkapkan, BI Checking sangat berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut karena dalam BI Checking ada pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap usaha-usaha pinjol yang dulunya diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan.

"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.

Baca Juga: Bikers Simak Cara Cek BI Checking Lewat Online, Sebelum Kredit Motor Bisa Dicoba

Namun, meskipun begitu, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman," ucap dia.

"Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkasnya.

idebku.ojk.go.id
Tampilan home page idebku.ojk.go.id.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online

Kini masyarakat bisa cek riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara online di website idebku.ojk.go.id, berikut caranya:

1. Menyiapkan dokumen

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Baca Juga: Mau Mengajukan Kredit Motor atau Mobil Agar Dapat ACC Cek Dulu Nama Anda Pakai HP di Link Resmi Ini

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

  • Untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi LINK INI.
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
  • Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan.
  • Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
  • Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK.
  • Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
  • Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
  • Pengguna akan diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Skor BI Checking

- Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

- Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

- Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

- Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

- Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor BI Checking di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Makanya jangan telat bayar cicilan motor biar enggak masuk daftar hitam BI Checking.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Skor BI Checking Buruk Bisa Menyebabkan Sulit Cari Kerja, Benarkah?"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular