MOTOR Plus-online.com - Para pengendara motor atau pemotor yang lawan arah hingga tertabrak truk di Lenteng Agung enggak cuma kena tilang, tapi juga bisa dapat sanksi pidana bro.
Kecelakaan yang melibatkan pemotor dan sopir truk itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Insiden yang terjadi pada Selasa (22/8/2023) menyebabkan pemotor mengalami luka.
Enggak main-main, polisi bakal memberikan sanksi tilang buat pemotor itu akibat tindakan lawan arah.
Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando.
"Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Enggak cuma tilang, katanya polisi bisa mengenakan sanksi pidana ke para pemotor itu.
Hal itu kalau pemotor benar-benar terbukti menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Pengakuan Sopir Bikin Heran
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," terang dia.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR