MOTOR Plus-online.com - Para pengendara motor atau pemotor yang lawan arah hingga tertabrak truk di Lenteng Agung enggak cuma kena tilang, tapi juga bisa dapat sanksi pidana bro.
Kecelakaan yang melibatkan pemotor dan sopir truk itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Insiden yang terjadi pada Selasa (22/8/2023) menyebabkan pemotor mengalami luka.
Enggak main-main, polisi bakal memberikan sanksi tilang buat pemotor itu akibat tindakan lawan arah.
Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando.
"Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Enggak cuma tilang, katanya polisi bisa mengenakan sanksi pidana ke para pemotor itu.
Hal itu kalau pemotor benar-benar terbukti menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Pengakuan Sopir Bikin Heran
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," terang dia.
Saat ini, pihak yang diduga menjadi penyebab kecelakaan adalah pengendara roda dua alias pemotor.
Hal itu berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau enggak dari pengendara mobil, itu masih kami dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," imbuh dia.
Sementara itu, video kecelakaan yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung itu beredar luas di media sosial, seperti yang diupload akun Instagram @fakta.jakarta.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Tujuh Pemotor yang Lawan Arah dan Tertabrak Truk di Lenteng Agung"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR