Masa garansi rangka eSAF motor matic Honda berlaku hanya satu tahun.
Namun demikian akan dipertimbangkan jika kejadian rangka keropos atau patah namun masa berlaku (garansi) sudah lewat satu tahun.
Sementara itu, setelah ramai rangka eSAF karat dan keropos, pemilik motor harus membeli rangka baru.
Harga yang ditawarkan mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 jutaan.
"Soal harga ini saya ingin sampaikan bahwa sebenarnya AHM itu sudah lama menjual rangka. Jualan rangka baik eSAF atau rangka motor Honda lain sudah lama," buka Ahmad Muhibbuddin, GM Corporate Communication AHM saat menggelar klarifikasi pada Rabu (23/8) kemarin.
Muhib menambahkan jaringannya tidak menjual rangka eSAF baru ketika ada kasus ini muncul, karena stok rangka memang sudah disediakan dan dijual jauh sebelum masalah rangka keropos ramai.
"Itu tidak kita lakukan karena memang setiap produk baru itu kita siapkan rangka pada aftermarket nya untuk mengantisipasi kalau ada demand dari konsumen dan itu berlaku untuk semua motor bukan hanya motor yang menggunakan rangka eSAF," tambahnya.
Untuk harga dan pemasangan rangka eSAF baru, Muhib menambahkan kebijakan tersebut tergantung dealer masing-masing.
Untuk proses pembelian rangka beserta nomornya harus bagaimana, apakah sudah ada?
Baca Juga: Begini Kondisi Penjualan Motor Matic Honda Setelah Rangka eSAF Dituduh Berkarat dan Keropos
"Rangka itu tidak bisa dijual sembarangan kenapa karena kita pabrikan itu harus mengetrik ulang atau mencetak ulang atau numbering agar sesuai dengan nomor yang ada di STNK atau BPKB karena kalau berbeda nanti akan bermasalah motornya ini yang mau kita jaga. jadi kalau beli rangka itu prosesnya itu agak lama dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," lanjutnya.
Muhib menghimbau kepada pemilik motor agar tidak mengetrik (membuat) nomor rangka sendiri karena berbeda kualitas dan cetakannya.
"Angkanya (nomor rangka) sama dan yang melakukan numbering itu pihak pabrikan jangan diketrik di tempat luar karena nanti berbeda hasilnya," tutup Muhib.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR