Tidak dapat santunan
Selain terancam jadi tersangka, 7 pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung karena lawan arah juga tidak dapat santunan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan lalu lintas (laka) yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).
Dalam kecelakaan tersebut, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik masih menjadi penyebab risiko kecelakaan.
Seperti diketahui, laka mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril.
Kerugian dirasakan semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Friman menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
Dia menjelaskan, ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memperoleh kepastian keterjaminan korban.
Baca Juga: 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Pengakuan Sopir Bikin Heran
Dia menjelaskan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Kategori korban laka yang tidak berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Kategori lainnya adalah korban laka yang terbukti mabuk, korban laka yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban laka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, mayarakat diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa pada masa mendatang,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung, Jasa Raharja: Korban Tidak Layak Dapat Santunan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR