MOTOR Plus-online.com - Kabar rangka eSAF motor matic Honda karat sampai keropos dialami beberapa pemotor.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKB) meminta pemilik motor yang rangkanya keropos melapor ke pihaknya.
Belakangan makin ramai motor matic Honda yang pakai rangka eSAF dibongkar pemiliknya sendiri.
Hal ini untuk memastikan apakah rangka eSAF berkarat atau tidak.
Setelah ramai rangka berkarat sampai keropos, pihak Astra Honda Motor (AHM) melakukan klarifikasi pada Rabu (23/8) lalu.
MOTOR Plus-online turut hadir saat klarifikasi AHM dan diulas juga soal bercak kuning di rangka eSAF bukan karat yang bisa memicu rangka keropos.
"Bercak kuning yang terdapat pada las-lasan di rangka eSAF merupakan silikat (Silicate). Lapisan Silikat itu bukan karat, lapisan itu justru melapisi frame supaya enggak terjadi oksidasi," jelas Subhan, Technical Service Manager AHM.
Ahmad Muhibbuddin selaku GM Corporate Communication AHM turut memberikan jawaban.
Ia menjelaskan soal rencana recall motor matic Honda yang menggunakan rangka eSAF.
Baca Juga: Perbedaan Rangka eSAF dengan Rangka Underbone, Banyak Kelebihan Tapi Rawan Keropos
Pihak AHM mengatakan, belum ada rencana lakukan recall pada motor yang pakai rangka eSAF.
"Kami belum memiliki rencana (melakukan) recall," buka Muhib.
"Karena produk kami sudah kami produksi dengan melalui proses uji kualitas yang sudah teruji," ujarnya.
Dikutip dari GridOto.com, pemilik motor yang mengalami masalah pada rangka eSAF diminta untuk segera melapor kepada BPKN.
"Kami sarankan segera hubungi kami," ungkap Dr. Rizal E. Halim, Kepala BPKN di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Rizal, laporan ini akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menelurusi kejadian yang sebenarnya.
Menurutnya, BPKN memiliki visi, dan tugas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjadikan pelaku usaha bertanggung jawab.
Menurut pria asal Sulawesi Selatan ini, masyarakat konsumen Honda bisa menggunakan saluran pengaduan yang tersedia.
"Bisa melalui website, media sosial atau whatsap pengaduan yang kami miliki," jelasnya.
Baca Juga: Breaking News, AHM Temukan Rangka eSAF yang Berkarat Hingga Patah, Langsung Minta Maaf
Pengaduan bisa melalui https://bpkn.go.id/contact
Untuk WA pengaduan bisa dikirim melalui nomor 08153153153.
Atau melalui media sosial di Instagram @bpknri, Facebook Badan Perlindungan Konsumen Indonesia RI.
"Pengaduan akan kami tindak lanjuti dalam waktu 1X24 jam," janji Dr. Rizal E. Halim kepada GridOto.com.
Dalam kesempatan itu, BPKN RI juga akan meminta Honda untuk mengklarifikasi soal isu rangka eSAF ini.
"Ya... kami harap minggu depan bisa bertemu dengan pihak Honda. Kami akan minta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Rizal.
Menurutnya, masalah ini harus segera diatasi, karena akan merugikan semua pihak.
"Konsumen, termasuk reputasi pelaku usaha yang menjadi pertaruhannya," tutup Rizal.
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR